dropshipping
"
Saya mau jadi pengusaha, tapi untuk buka usaha 'kan butuh modal", kata Fulan.
Saya yakin, masih banyak di antara kita yang berpendapat demikian. Pada umumnya, alasan yang sering membuat ragu seseorang untuk melangkah menjadi wiraswasta adalah keterbatasan modal atau keterbatasan keterampilan. Ada pula alasan ingin menjadi wiraswasta tetapi status masih menjadi karyawan dan masih berat hati meninggalkan zona nyaman. Di sini, saya akan sedikit menyinggung usaha yang menurut saya hampir tidak memerlukan modal, serta relatif aman dari risiko kerugian. Usaha apa itu?
DropshippingPengertian "
dropshipping" adalah penjualan produk yang memungkinkan
dropshipper (
reseller) menjual barang ke pelanggan dengan bermodalkan foto dari
supplier/toko (tanpa harus menyetok barang) dan menjual ke pelanggan dengan harga yang ditentukan oleh
dropshipper.
Setelah pelanggan mentransfer uang ke rekening
dropshipper,
dropshipper membayar kepada
supplier sesuai dengan harga beli
dropshipper (ditambah dengan ongkos kirim ke pelanggan) serta memberikan data-data pelanggan (nama, alamat, no. ponsel) kepada
supplier. Barang yang dipesan akan dikirim oleh
supplier ke pelanggan/pembeli. Namun, yang menarik, nama pengirim yang tercantum tetaplah nama si
dropshipper.
Jadi, intinya ada 3 komponen yang terlibat di sini, yaitu:
dropshipper,
supplier, dan pembeli. Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada skema di bawah ini:
Dropshipping bisa dilakukan dengan melakukan penawaran secara
offline. Namun, pada umumnya, penawaran dilakukan secara
online, dengan memasang katalog produk dari
supplier. Jika kita memiliki toko-
online, kita hanya perlu memasang foto produk dari
supplier ke toko-
online kita. Jika kita belum punya toko-
online, kita masih bisa memanfaatkan situs jual beli
online, semacam
kaskus.us,
tokobagus.com,
tokopedia.com,
id.ebay.com, atau situs
BursaMuslim.com.
Secara umum, model kerjasama antara
dropshipper dengan toko/
supplier ada 2 macam.
Pertama,
supplier memberikan harga ke
dropshipper, kemudian
dropshipper dapat menjual barang kepada konsumen dengan harga yang ditetapkannya sendiri, dengan memasukkan keuntungan
dropshipper.
Kedua, harga sejak awal sudah ditetapkan oleh
supplier, termasuk besaran
fee untuk
dropshipper bagi setiap barang yang terjual.
Selain mendapat keuntungan dari
fee yang diberikan
supplier, masih banyak hal lain yang menjadi keuntungan
dropshipper, di antaranya:
- Tidak perlu investasi modal yang besar.
- Tidak membutuhkan kantor dan gudang untuk persediaan.
- Tidak perlu pendidikan tinggi (minimal bisa ber-SMS/menggunakan internet/mengoperasikan perhitungan matematika penjumlahan).
- Tidak perlu melakukan packing dan pengantaran produk.
- Di mana pun Anda berada, Anda masih bisa berjualan.
- Sangat mudah dijalankan oleh siapa pun.
- Tidak terikat waktu. Anda dapat menjalankan bisnis ini dengan santai, mau sambil tiduran, sambil jaga anak, sambil sekolah/kuliah/kerja kantoran, atau mengerjakan tugas lainnya.
- Dan sebagainya.
Tips bagi dropshipperMenjadi
dropshipper–sepintas–memang mudah. Akan tetapi, bagi pemula yang ingin mencoba menjadi
dropshipper ada beberapa tips.
1. Pilihlah produk yang memang kita minati. Kita memang perlu cepat mengambil peluang, namun tidak semua peluang perlu kita ambil. Akan lebih menyenangkan jika kita memasarkan barang yang memang kita minati dan kita ketahui manfaatnya.
2. Pastikan reputasi
supplier. Prinsip kejujuran tetap harus menjadi landasan utama sebagai pengusaha muslim. Jangan sampai, ternyata kita bekerja sama dengan
supplier yang tidak jujur atau memberikan produk yang tidak layak.
3. Pahami sebaik-baiknya produk yang akan dipasarkan. Hal ini penting untuk mengantisipasi jika ada masalah pada pembeli terkait produk yang kita beli. Tidak jarang, calon pembeli menanyakan hal-hal detail dari produk sebelum membeli, sehingga kita dapat menjelaskan dengan baik jika kita paham akan produk kita.
4. Akan lebih baik lagi jika kita pun memiliki sampel produk yang kita pasarkan. Dengan begitu, kita bisa memperkirakan permasalahkan yang mungkin timbul. Selain itu, sampel produk bisa kita manfaatkan untuk promosi
offline.
Dropshipping bisa menjadi salah satu alternatif bagi yang ingin berwiraswasta tetapi masih belum memiliki modal,
skill, atau pun keberanian untuk mengambil banyak risiko. Paling tidak, dengan usaha kecil-kecilan semacam
dropship, kita bisa membangun "mental dagang", melatih sikap berhadapan dengan konsumen, belajar menggali ide
marketing secara nyata, serta perlahan-lahan membangun visi sebagai pengusaha sehingga memiliki gambaran jika nantinya akan beralih dari karyawan menjadi pengusaha.
Namun, usaha yang kita lakukan harus sesuai syariat jika ingin mendapat berkah. Karena itu, kita tidak boleh melanggar batasan-batasan syariat Islam.
Penulis: Bagas Baskoro, S.T.
–
Catatan Redaksi (oleh Ustadz Ammi Nur Baits):Terdapat sebuah hadis dari Hakim bin Hizam, bahwa Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ"
Janganlah kamu menjual barang yang bukan milikmu."
(H.R. Abu Daud dan Nasa'i; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Hadis di atas secara tegas melarang kita menjual barang yang tidak kita miliki. Imam Al-Baghawi mengatakan, "Larangan dalam hadis ini adalah larangan menjual barang yang tidak dimiliki penjual." (
Syarh Sunnah, 8:140)
Dari keterangan yang diuraikan Penulis tentang
dropshipping, bisa ditegaskan bahwa
dropshipping termasuk sistem jual beli yang tercakup dalam larangan hadis di atas, karena
dropshipper sama sekali tidak memiliki barang yang ada di
supplier. Namun, dalam kondisi yang sama, dia menjual barang milik
supplier. Ini artinya,
dropshipper menjual barang yang bukan miliknya.
Sebagai alternatif lain, jual beli model dropshipping ini bisa dimodifikasi, sehingga diperbolehkan secara syariat.Alternatif pertama, harga barang tidak ditetapkan sendiri, tetapi ditetapkan oleh
supplier (pemilik barang).
Dropshipper hanya menjalankan
marketing, dan dia mendapat
fee (upah) dari setiap barang yang terjual. Transaksi semacam ini, dalam fikih muamalah, disebut transaksi "
ju'alah" (jual jasa).
Dropshipper menjual jasa pemasaran, dan dia mendapat upah dari jasa pemasarannya.
Alternatif kedua,
dropshipper menentukan harga barang sendiri, namun setelah mendapat pesanan barang,
dropshipper langsung membeli barang dari
supplier. Kemudian, baru dikirim ke pembeli. Namun, dalam transaksi ini, ada satu catatan penting, bahwa pembeli yang sudah membeli barang dari
dropshipper diberi hak penuh untuk membatalkan akad sebelum barang dikirim. Transaksi semacam ini disebut "
bai' al-murabahah lil amir bisy-syira'".
Alternatif ketiga, pembeli mengirimkan uang tunai kepada
dropshipper seharga barang yang hendak dia beli, kemudian
dropshipper mencarikan barang pesanan pembeli. Kemudian
dropshipper membeli barang, dan selanjutnya barang dikirim ke pembeli oleh
dropshipper. Dan semua risiko selama pengiriman barang ditanggung oleh
dropshipper. Intinya di sini,
dropshipper sudah membeli barang tersebut dari
supplier. Sistem semacam ini disebut "
bai' salam" (jual beli salam).
Artikel www.PengusahaMuslim.com
No comments:
Post a Comment