Custom Search

blog persahabatan | info unik | trik blogspot | tips facebook: Dropshipping: Usaha Tanpa Modal dan Alternatif Transaksinya yang Sesuai Syariat

blog persahabatan | info unik | trik blogspot | tips facebook
Dropshipping: Usaha Tanpa Modal dan Alternatif Transaksinya yang Sesuai Syariat
Dec 11th 2011, 14:00

dropshipping
"Saya mau jadi pengusaha, tapi untuk buka usaha 'kan butuh modal", kata Fulan.
Saya yakin, masih banyak di antara kita yang berpendapat demikian. Pada umumnya, alasan yang sering membuat ragu seseorang untuk melangkah menjadi wiraswasta adalah keterbatasan modal atau keterbatasan keterampilan. Ada pula alasan ingin menjadi wiraswasta tetapi status masih menjadi karyawan dan masih berat hati meninggalkan zona nyaman. Di sini, saya akan sedikit menyinggung usaha yang menurut saya hampir tidak memerlukan modal, serta relatif aman dari risiko kerugian. Usaha apa itu?
Dropshipping
Pengertian "dropshipping" adalah penjualan produk yang memungkinkan dropshipper (reseller) menjual barang ke pelanggan dengan bermodalkan foto dari supplier/toko (tanpa harus menyetok barang) dan menjual ke pelanggan dengan harga yang ditentukan oleh dropshipper.
Setelah pelanggan mentransfer uang ke rekening dropshipper, dropshipper membayar kepada supplier sesuai dengan harga beli dropshipper (ditambah dengan ongkos kirim ke pelanggan) serta memberikan data-data pelanggan (nama, alamat, no. ponsel) kepada supplier. Barang yang dipesan akan dikirim oleh supplier ke pelanggan/pembeli. Namun, yang menarik, nama pengirim yang tercantum tetaplah nama si dropshipper.
Jadi, intinya ada 3 komponen yang terlibat di sini, yaitu: dropshipper, supplier, dan pembeli. Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada skema di bawah ini:
Dropshipping bisa dilakukan dengan melakukan penawaran secara offline. Namun, pada umumnya, penawaran dilakukan secara online, dengan memasang katalog produk dari supplier. Jika kita memiliki toko-online, kita hanya perlu memasang foto produk dari supplier ke toko-online kita. Jika kita belum punya toko-online, kita masih bisa memanfaatkan situs jual beli online, semacam kaskus.us, tokobagus.com, tokopedia.com, id.ebay.com, atau situs BursaMuslim.com
.
Secara umum, model kerjasama antara dropshipper dengan toko/supplier ada 2 macam.

Pertama, supplier memberikan harga ke dropshipper, kemudian dropshipper dapat menjual barang kepada konsumen dengan harga yang ditetapkannya sendiri, dengan memasukkan keuntungan dropshipper.

Kedua, harga sejak awal sudah ditetapkan oleh supplier, termasuk besaran fee untuk dropshipper bagi setiap barang yang terjual.
Selain mendapat keuntungan dari fee yang diberikan supplier, masih banyak hal lain yang menjadi keuntungan dropshipper, di antaranya:
  • Tidak perlu investasi modal yang besar.
  • Tidak membutuhkan kantor dan gudang untuk persediaan.
  • Tidak perlu pendidikan tinggi (minimal bisa ber-SMS/menggunakan internet/mengoperasikan perhitungan matematika penjumlahan).
  • Tidak perlu melakukan packing dan pengantaran produk.
  • Di mana pun Anda berada, Anda masih bisa berjualan.
  • Sangat mudah dijalankan oleh siapa pun.
  • Tidak terikat waktu. Anda dapat menjalankan bisnis ini dengan santai, mau sambil tiduran, sambil jaga anak, sambil sekolah/kuliah/kerja kantoran, atau mengerjakan tugas lainnya.
  • Dan sebagainya.
Tips bagi dropshipper
Menjadi dropshipper–sepintas–memang mudah. Akan tetapi, bagi pemula yang ingin mencoba menjadi dropshipper ada beberapa tips.
1. Pilihlah produk yang memang kita minati. Kita memang perlu cepat mengambil peluang, namun tidak semua peluang perlu kita ambil. Akan lebih menyenangkan jika kita memasarkan barang yang memang kita minati dan kita ketahui manfaatnya.

2. Pastikan reputasi supplier. Prinsip kejujuran tetap harus menjadi landasan utama sebagai pengusaha muslim. Jangan sampai, ternyata kita bekerja sama dengan supplier yang tidak jujur atau memberikan produk yang tidak layak.

3. Pahami sebaik-baiknya produk yang akan dipasarkan. Hal ini penting untuk mengantisipasi jika ada masalah pada pembeli terkait produk yang kita beli. Tidak jarang, calon pembeli menanyakan hal-hal detail dari produk sebelum membeli, sehingga kita dapat menjelaskan dengan baik jika kita paham akan produk kita.

4. Akan lebih baik lagi jika kita pun memiliki sampel produk yang kita pasarkan. Dengan begitu, kita bisa memperkirakan permasalahkan yang mungkin timbul. Selain itu, sampel produk bisa kita manfaatkan untuk promosi offline.

Dropshipping bisa menjadi salah satu alternatif bagi yang ingin berwiraswasta tetapi masih belum memiliki modal, skill, atau pun keberanian untuk mengambil banyak risiko. Paling tidak, dengan usaha kecil-kecilan semacam dropship, kita bisa membangun "mental dagang", melatih sikap berhadapan dengan konsumen, belajar menggali ide marketing secara nyata, serta perlahan-lahan membangun visi sebagai pengusaha sehingga memiliki gambaran jika nantinya akan beralih dari karyawan menjadi pengusaha.
Namun, usaha yang kita lakukan harus sesuai syariat jika ingin mendapat berkah. Karena itu, kita tidak boleh melanggar batasan-batasan syariat Islam.
Penulis: Bagas Baskoro, S.T.

Catatan Redaksi (oleh Ustadz Ammi Nur Baits):
Terdapat sebuah hadis dari Hakim bin Hizam, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
"Janganlah kamu menjual barang yang bukan milikmu."
(H.R. Abu Daud dan Nasa'i; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Hadis di atas secara tegas melarang kita menjual barang yang tidak kita miliki. Imam Al-Baghawi mengatakan, "Larangan dalam hadis ini adalah larangan menjual barang yang tidak dimiliki penjual." (Syarh Sunnah, 8:140)

Dari keterangan yang diuraikan Penulis tentang dropshipping, bisa ditegaskan bahwa dropshipping termasuk sistem jual beli yang tercakup dalam larangan hadis di atas, karena dropshipper sama sekali tidak memiliki barang yang ada di supplier. Namun, dalam kondisi yang sama, dia menjual barang milik supplier. Ini artinya, dropshipper menjual barang yang bukan miliknya.

Sebagai alternatif lain, jual beli model dropshipping ini bisa dimodifikasi, sehingga diperbolehkan secara syariat.
Alternatif pertama, harga barang tidak ditetapkan sendiri, tetapi ditetapkan oleh supplier (pemilik barang). Dropshipper hanya menjalankan marketing, dan dia mendapat fee (upah) dari setiap barang yang terjual. Transaksi semacam ini, dalam fikih muamalah, disebut transaksi "ju'alah" (jual jasa). Dropshipper menjual jasa pemasaran, dan dia mendapat upah dari jasa pemasarannya.

Alternatif kedua, dropshipper menentukan harga barang sendiri, namun setelah mendapat pesanan barang, dropshipper langsung membeli barang dari supplier. Kemudian, baru dikirim ke pembeli. Namun, dalam transaksi ini, ada satu catatan penting, bahwa pembeli yang sudah membeli barang dari dropshipper diberi hak penuh untuk membatalkan akad sebelum barang dikirim. Transaksi semacam ini disebut "bai' al-murabahah lil amir bisy-syira'".

Alternatif ketiga, pembeli mengirimkan uang tunai kepada dropshipper seharga barang yang hendak dia beli, kemudian dropshipper mencarikan barang pesanan pembeli. Kemudian dropshipper membeli barang, dan selanjutnya barang dikirim ke pembeli oleh dropshipper. Dan semua risiko selama pengiriman barang ditanggung oleh dropshipper. Intinya di sini, dropshipper sudah membeli barang tersebut dari supplier. Sistem semacam ini disebut "bai' salam" (jual beli salam).
Artikel www.PengusahaMuslim.com

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

No comments:

Post a Comment