Siswi SD yang bekerja di klab malam - Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan yang dialami SA, siswi kelas VI SD yang bekerja di sebuah klub malam bukan kasus yang pertama.
Polisi juga bisa menindak pelaku yang mempekerjakan anak di bawah umur ini, tapi harus berkoordinasi dengan Kemenakertrans terlebih dahulu.
"Itu diurus oleh bagian remaja, anak-anak dan wanita atau renakta," ucapnya. Pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang perlindangan anak yang mengatur ketenagakerjaan di bawah umur.
SA. siswi 12 tahun yang menjalani hidup berat sebagai penyanyi klab malam yang pulang hingga larut bahkan sampai dini hari, dan pagi hari nya harus pergi kesekolah bahkan mengikuti UJIAN nasional tanpa di bekali istirahat yang cukup.
"SA bekerja untuk membantu kebutuhan keluarga. Orangtuanya pemulung," kata Ikhsan. Dengan usianya yang sangat dini, ritme hidup SA sangat luar biasa menguras keringat, otak, dan hati tentunya.
SA dan keluarga tinggal di Kampung Beting, Koja, Jakarta Utara. Setiap malam, sekitar pukul 21.00 WIB, SA harus sudah masuk kerja di sebuah klub malam. "Dia menemani pelanggan-pelanggan yang pesan minum. Dia penjaja di kafe," kata Ikhsan
Pekerjaan yang dilakukan SA adalah melayani pelanggan yang memesan minuman, Bahkan SA mau tidak mau juga harus menemani Pelanggan klab agar setiap pelanggan yang ingin minta tambah minuman SA gak perlu mondar-mandir.
No comments:
Post a Comment