JAKARTA- Penyanyi asal Filipina, Christian Bautista dideportasi, dan masuk dalam daftar penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Deportasi diberikan kepada penyanyi yang melejit lewat hits single The Way You Look at Me itu, karena tidak menghormati atau mentaati peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
"Rencananya, Christian akan dipulangkan malam ini Pukul 20.00 WIB dengan pesawat SQ menuju Singapura, lalu ke Filipina," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Herawan Sukoaji, Jumat (27/1/2012).
Herawan menyatakan, kepulangan Christian akan dikawal Petugas Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi, Kemenkumham sampai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.
Menurut Herman, pemberian deportasi berawal dari kedatangan Cristian ke Indonesia pada tanggal 25 Januari 2012 dengan mengunakan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) untuk tinggal selama 30 hari dari kedatangannya. Namun, teman duet Bunga Citra Lestari itu justru melakukan kegiatan show di Lippo Karawaci, Tangerang pada 25 Januari 2012 malam.
Sekadar diketahui, dalam catatan Keimgrasian Indonesia, Christian merupakan seorang pemegang paspor Nomor EB 1791889 yang berlaku dari tanggal 25 Januari 2011 sampai 24 Januari 2016.
Saat ini, Cristian Bautista masih berada di ruang Ditjen Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian dengan ditemani sejumlah tim manajernya sebelum dibawa ke bandara.(rik)
sumber: okezone.com
No comments:
Post a Comment