Custom Search

12 Mantan Pejabat Belum Kembalikan Mobil Dinas

Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi mencatat sebanyak 12 unit mobil operasional yang digunakan oleh mantan pejabat dan anggota DPRD belum dikembalikan ke Pemerintah Daerah.

Kabid Aset, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi, Lindon, di Bekasi, Rabu, mengatakan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan Pemkot Bekasi ditemukan ada 24 kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh mantan pejabat dan anggota DPRD, senilai Rp2,4 miliar.

"Namun setelah kita telusuri tinggal 12 kendaraan yang belum dikembalikan," kata Lindon.

Ke 12 kendaraan tersebut, lanjutnya, terdiri dari enam kendaraan yang digunakan mantan pejabat Pemkot Bekasi dan enam lainnya digunakan oleh mantan anggota DPRD periode 1999-2003.

Lindon menjelaskan, jenis kendaraan yang belum dikembalikan terdiri dari berbagai merk, seperti Toyota Kijang Inova, Toyota Corolla, Opel Blazar dan Suzuki Escudo.

"Kita sedang telusuri keberadaan kendaraan dinas tersebut dan mengupayakan untuk segera menariknya kembali," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, terdapat puluhan kendaraan roda empat milik Pemkot Bekasi yang dipinjamkan ke pihak lain dan sampai saat ini sudah habis masa perjanjian pinjam pakainya.

Menurut Lindon, kendaraan pinjaman tersebut terbagi beberapa katagori, di antaranya yang dipinjam oleh Organisasi Masyarakat, instansi pemerintah lainnya, 45 unit kendaraan roda empat yang dipakai oleh anggota DPRD, dan kendaraan yang dipakai oleh organisasi non pemerintah.

"Kebanyakan kendaraan tersebut sudah habis masa perjanjiannya per tanggal 15 April 2011, dan saat ini sedang diurus perpanjangannya untuk dua tahun ke depan,"kata Lindon.

Lindon mengatakan pihaknya sedang menginventarisir ulang kendaraan dinas milik Pemkot Bekasi untuk mengetahui kondisinya saat ini dan mengupayakan penarikan kendaraan yang masih dipakai oleh pihak lain.

"Kendaraan dinas hanya dipakai oleh pejabat yang masih dinas aktif," pungkas Lindon.



No comments:

Post a Comment