Custom Search

43 Wanita Diselamatkan dari Praktik "Trafficking"

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menyelamatkan 43 wanita yang sembilan orang diantaranya berusia di bawah umur dari praktik perdagangan manusia atau trafficking saat merazia penumpang Kapal Mabuhay Nusantara.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Asep Safrudin, di Jakarta, Kamis, menyatakan mereka rencananya akan dijadikan pekerja seks komersil (PSK) di tempat hiburan malam Jembatan lima Tamansari Jakarta Barat.

"Para wanita yang akan dijadikan PSK tersebut dipasok dari Sambas Kalimantan Barat," katanya yang didampingi AKP Jerry Siagian Kasat Reskrim.

Ia menjelaskan terungkapnya penjualan wanita tersebut, setelah dilakukan razia penumpang kapal Mabuhay Nusantara. "Kami curiga saat ada rombongan penumpang. Tapi saat ditanyai, para wanita tersebut mengaku akan dipekerjakan di tempat sarang burung walet dan tekstik konveksi," jelasnya lagi.

Namun pihak Polres Pelabuhan Tanjungpriok, tidak begitu saja percaya. Apalagi, dari 43 wanita yang dibawa dari Kalimantan Barat tersebut, ada 9 orang yang berusia 15 tahun.

Wanita dibawah umur yang akan dijadikan PSK yakni LL, DW, YN, TT, MNT, MRT, WT, GST, dan WDI.

Kedua pemasok wanita ketempat hiburan malam tersebut, dikenakan tindak pidana perlindungan orang dan anak, sebagai pasal 2 yo Pasal 10 yo Pasal 17 Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 88 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.



No comments:

Post a Comment