Custom Search

Berita dan Gosip Hot: "Belum Cukup Bukti untuk Pecat Zumi Zola"

Berita dan Gosip Hot
"Belum Cukup Bukti untuk Pecat Zumi Zola"
Jan 27th 2012, 18:09


JAKARTA- Kasus perzinaan yang membelit Zumi Zola rupanya sudah diketahui Kementerian dalam Negeri (Kemendagri). Dalam hal ini, Kemendagri mengaku tidak ikut campur dalam masalah pribadi Bupati Tanjung Jabung Timur itu.

Apalagi menurut juru bicara kepala pusat penerangan (Kapuspen) Kemendagri,Redonnyzar Moenek, kasus yang menimpa Zumi belum bisa membuatnya diberhentikan atau dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bupati, karena masih dugaan.

"Jadi begini, sejatinya kalau dikembalikan pada regulasi Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pp26 tahun 2005, hal yang dimaksud perbuatan tercela cacat moral, tidak diatur dalam PP, pengesahan. Itu ranah pribadi, meskipun dia sebagai pejabat publik. Artinya kembali ke sifatnya yang baru dugaan belum ada pembuktian, tidak cukup untuk melakukan pemberhentian," jelas Redonnyzar yang dihubungi okezone, Jumat (27/1/2012).

Saat ditanyakan, apabila Zumi Zola terbukti melakukan perzinaan tersebut, Redonnyzar belum mau berbicara lebih jauh.

"Kalau bicara pemecatan itu masih terlalu dini, karena begini. Proses pembuktian itu di Pengadilan masih panjang. Apalagi syarat-syarat pemberhentian atau nonaktifkan kepala daerah tidak termasuk dalam cacat moral," tegasnya.

Zumi Zola selain menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur, Zumi juga mantan aktor film, yang telah membintangi tiga layar lebar seperti Disini Ada Setan, Kawin Laris dan Merah Putih. Selain bermain layar lebar sejumlah sinteron, bintang iklan serta model videoklip pernah dilakoni Zumi.

Darah politiknya diwarisi ayahnya, Zulkifli Nurdin yang merupakan mantan Gubernur Jambi periode 1999-2004 dan 2005-2010.(efi)

sumber: okezone.com

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

No comments:

Post a Comment